Indonesia Masuk Daftar Hitam Pelanggar Hak Cipta

May 1st, 2009 by Ikhsanseptian Leave a reply »

Amerika Serikat, Kamis (30/4) atau Jumat WIB, menempatkan Indonesia, Kanada dan Aljazair dalam daftar hitam pelanggar hak cipta, bersama dengan negara-negara lainnya seperti China dan Rusia yang terkenal kerap membajak produk-produk berhak cipta.

Seperti dilansit AFP, laporan bertajuk “Special 301” yang dikumpulkan oleh USTR (lembaga penasihat perdagangan Presiden AS) ini menempatkan Indonesia dan Aljazair dalam Daftar Awas Utama (Priority Watch List).

Mengenai Indonesia, laporan ini menyebutkan, “di negara ini hanya ada sedikit kemajuan dalam perlindungan dan penegakkan hukum IPR (hak cipta) sejak 2006 ketika Indonesia memulai langkah-langkah yang menjanjikan. Mereka menyebut pemerintah Indonesia berjalan mundur ke belakang dari langkah maju sebelumnya.

Ini adalah kali pertama Kanada yang merupakan mitra dagang utama AS, ditempatkan dalam daftar hitam pelanggar hak cipta yang resminya bernama “Priority Watch List.”

Dimasukkannya Kanada dalam daftar hitam itu menunjukkan adanya keprihatian yang meningkat atas perlunya reformasi hak cipta seperti halnya keprihatian atas lemahnya pengawasan keamanan perbatasan di Kanada, demikian kajian tahunan Washington mengenai perlindungan dan penegakkan hukum hak cipta intelektual (IPR) di dunia.

“Di masa dengan perekonomian tidak menentu ini, kita perlu menggandakan lagi upaya kita untuk bekerjasama dengan semua mitra dagang kita –bahkan dengan mitra terdekat dan tetangga seperti Kanada– guna memperkuat perlindungan dan penegakkan hukum hak cipta intelektual dalam kerangka sistem perdagangan yang didasarkan pada ketentuan hukum,” kata Perwakilan Dagang AS (USTR) Ron Kirk dalam laporannya.

Laporan ini juga menekankan keprihatinan serius yang terus terjadi terhadap China dan Rusia yang dua-duanya makin mengokohkan diri dalam daftar hitam itu meskipun ada banyak bukti mengenai kemajuan perlindungan hak cipta di kedua negara tersebut.

“Saya sungguh terganggu oleh laporan-laporan yang menyebutkan para pejabat China telah melonggarkan penegakkan undang-undang hak cipta dengan alasan krisis keuangan dan keinginan memperluas lapangan kerja,” kata Kirk.

China, tegas Kirk, perlu memperkuat pendekatannya dalam soal perlindungan dan penegakkan UU hak cipta, bukan malah melonggarkannya.

Pemerintahan Presiden Barack Obama, sebut laporan itu, juga sedang mengharapkan kemajuan-kemajuan dicapai oleh rezim hak cipta intelektual di Rusia.

Disamping China, Rusia, Kanada, Indonesia dan Aljazair, negara-negara lain yang masuk dalam daftar hitam pelanggar hak cipta (Priority Watch List) adalah Argentina, Chile, India, Israel, Pakistan, Thailand, dan Venezuela. “Negara-negara pelanggar hak cipta ini akan terus ditekan AS pada semua perjanjian bilateral selama tahun berjalan ini,” tandas USTR.

Advertisement

2 comments

  1. Kelly Brown says:

    Hi, very nice post. I have been wonder’n bout this issue,so thanks for posting

  2. Original post by Dmitri Gromov

Leave a Reply